Tanggal Pemungutan Suara Sudah Ditetapkan dan Harus Dilanksanakan

Tanggal Pemungutan Suara Sudah Ditetapkan dan Harus Dilanksanakan

Radarcirebon.com - DPR, KPU Bawaslu dan Kementerian Dalam Negeri sudah menentukan tanggal pemungutan suara pemilu.

Karena sudah penetapan tanggal pemungutan suara, maka tinggal dijalankan.

Pemilihan serentak 2024 dan menetapkan tanggal pemungutan suara.

Dan penetapan tanggal pemungutan suara jatuh pada tanggal 14 Februari 2024.

BACA JUGA:

Penetapan tanggal pemungutan suara merupakan keputusan jelas dan tegas yang harus dilaksanakan,\" ujar Ihsan Maulana, Koordinator Harian konstitusi dan Demokrasi (KoDe), Kantor Berita RMOL Jakarta, Jumat (4/3).

Adapun tanggal Pemilu Serentak 2024 yang disepakati jatuh pada tanggal 14 Februari.

Sementara untuk Pilkada Serentak digelar pada 27 November.

berlanjut di halaman berikutnya:

BACA JUGA:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: